Minggu, 08 November 2015

peranan dan fungsi bank

Peranan dan fungsi bank Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Fungsi bank sebagai penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  • Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  • Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
  • Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Fungsi bank sebagai penyalur dan pemberi kredit
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
Fungsi bank yang utama, meliputi:
  • Penghimpun dana
  • Pembiayaan
  • Peningkatan faedah dari dana masyarakat
  • Penanggung resiko.
Fungsi bank sebagai tambahan, meliputi:
  • Memberikan fasilitas pengiriman uang
  • Penggunaan cek
  • Memberikan garansi bank.
Peranan dan fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum
Fungsi dari bank sentral adalah sebagai berikut :
  • Penyelesaian utang-piutang antar bank
  • Mengedarkan uang kertas
  • Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
  • Sumber dana pinjaman terakhir
  • Memegang cadangan kas sistem
  • Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Demikan artikel singkat peranan dan fungsi bank. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar